Blogger Template by Blogcrowds



Salah satu isu kontroversial seputar tax amnesty adalah keefektifan program dalam jangka panjang. James Alm, Michael Mckee dan William Beck (1990) dalam studi mereka yang dimuat dalam National Tax Journal mengemukakan bahwa para pendukung program ini setuju bahwa one-time amnesty dapat meningkatkan kepatuhan pajak dalam jangka panjang jika program ini diikuti dengan pengeluaran pemerintah yang memadai untuk upaya enforcement dan pinalti yang lebih besar untuk pengemplang pasca-program. Lainnya berargumen bahwa program ini bermanfaat bagi pemerintah untuk mengatasi masalah perpajakan jangka pendek, memberikan kesempatan kepada para pengemplang pajak untuk kembali ke “jalan yang benar” yang diikuti pemfasilitasian monitoring kepatuhan jangka panjang mereka, menyediakan sebuah opsi “lunak” bagi penggelap pajak untuk keluar dari kesalahan dan rasa bersalah serta memberikan sinyal yang kuat kepada semua pembayar pajak- yang sebelumnya jujur maupun pengemplang- bahwa pemerintah aware dengan masalah penggelapan pajak. Argumen tambahan adalah bahwa program ini berjalan baik sebagai  pengantar menuju reformasi pajak baru. Di Indonesia sendiri, selain UU Amnesti Pajak, perubahan terhadap UU pajak lainnya juga sedang diusulkan.
            Di sisi lain, tidak sedikit yang memandang sinis keefektifan program ini sebagai alat fiskal pemerintah. Sebagian besar berpendapata bahwa program tax amnesty ini akan memberikan dampak negatif kepatuhan pajak sukarela dalam jangka panjang. Beberapa argumen mendukung pendapat ini. Pertama, Wajib Pajak jujur dapat mempersepsikan tax amnesty sebagai perlakuan khusus bagi para pengemplang pajak. Jika wajib pajak kelompok ini kemudian merasa marah (resent) dan tidak adil secara psikologis, maka tidak menutup kemungkinan mereka akan mengubah sikap dan perilaku kepatuhan sukarela yang selama ini mereka pegang. Secara implisit, dalam pemenuhan kewajiban perpajakan secara sukarela, terdapat kontrak psikologis antara wajib pajak dan fiskus. Kedua, Wajib pajak dapat berasumsi bahwa program tax amnesty bukanlah program “one-shot” tetapi dapat berulang di kemudian hari. Jika mereka dapat mengantisipasi bahwa program ini kembali akan diluncurkan di masa depan, maka dapat diduga bahwa kepatuhan pajak mereka akan menurun. Ketiga, wajib pajak dapat mempersepsikan bahwa pemerintah meluncurkan program pengampunan pajak untuk menutupi kelemahan mereka dalam mengatasi penggelapan pajak. Mereka dapat menyimpulkan bahwa pengawasan pajak oleh pemerintah berjalan lemah, yaitu bahwa penggelapan pajak hanyalah “peccadillo” dan para penggelap pajak akhirnya hanya akan dipanggil melalui saluran panggilan norma sosial (social norm appeal). Beberapa bukti empiris menunjukkan bahwa kritikan-kritikan yang diberikan adalah berdasarkan fondasi yang kuat. Alm, McKee dan Beck (1990) sebagai contoh, menemukan bahwa terjadi penurunan kepatuhan pajak setelah program amnesti diluncurkan. Lebih parah lagi, para wajib pajak patuh dan jujur sebelum program menunjukkan perilaku tidak patuh pasca-program.  Boomerang Effect dari pengampunan pajak ini harus dipertimbangkan secara matang oleh pemerintah.

0 Comments:

Post a Comment



Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda