Blogger Template by Blogcrowds

1.1 Definisi Pendapatan

Dalam PP No 24 tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, pendapatan didefinisikan sebagai berikut :
“Pendapatan adalah semua penerimaan Rekening Kas Umum Negara/Daerah yang menambah ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah, dan tidak perlu dibayar kembali.” Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh kepala daerah untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 13 Tahun 2006, mendefinisikan pendapatan sebagai hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih. Dari kedua definisi tersebut jelas terlihat bahwa pendapatan merupakan hak pemerintah yang menambah nilai ekuitas dana pemerintah. 1.2. Sumber Pendapatan Daerah Sumber pendapatan daerah dikelompokkan sebagai berikut: - Pendapatan Asli Daerah (PAD) - Dana Perimbangan (Pendapatan Transfer) - Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah
Pendapatan Asli Daerah
Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah penerimaan yang diperoleh daerah dari sumber-sumber dalam wlayahnya sendiri yang dipungut berdasarkan Peraturan Daerah. Terdapat dua unsur penting dalam pengertian/konsep PAD yaitu potensi asli daerah dan pengelolaannya sepenuhnya oleh daerah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 24 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam pasal 3 huruf (a), sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah tersebut adalah: 1.Pajak Daerah 2.Retribusi Daerah 3.Hasil Perusahaan Milik Daerah dan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan 4.Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah

Pendapatan Transfer

Pendapatan transfer merupakan pendapatan yang berasal dari entitas pelaporan lain, seperti pemerintah pusat atau daerah otonom lain dalam rangka perimbangan keuangan. Transfer dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam rangka desentralisasi ini disebut juga dana perimbangan. Pendapatan tranfer ini terdiri dari:

  1. Pendapatan Dana Bagi Hasil (DBH), yaitu dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan ke daerah berdasarkan persentase tertentu untuk kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Dana Bagi Hasil ini terdiri dari DBH Pajak (PBB, BPHTB, dan PPh Perorangan) dan DBH Sumber Daya Alam (kehutanan, Pertambangan umum, perikanan, Pertambangan minyak bumi, pertambangan gas bumi, pertambangan panas bumi).
  2. Dana Alokasi Umum (DAU), merupakan dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemeraan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah.
  3. Dana Alokasi Khusus (DAK), merupakan dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.


Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah
Kelompok lain-lain pendapatan daerah yang sah dibagi menurut jenis pendapatan yang mencakup:
  1. Hibah yang berasal dari pemerintah pusat, pemerintah daerah lainnya, badan/lembaga/organisasi swasta dalam negeri, kelompok masyarakat/perorangan dan membaga luar negeri yang tidak mengikat.
  2. Dana darurat dari pemerintah dalam rangka penanggulangan korban/kerusakan akibat bencana alam
  3. Dana bagi hasil pajak dari propinsi kepada kabupaten/kota.
  4. Dana penyesuain dan dana otonomi khusus yang ditetapkan oleh pemerintah.
  5. Bantuan keuangan dari propinsi atau pemerintah daerah lainnya.


Dari kelompok pendapatan di atas, hanya Pendapatan Asli Daerah yang ada di SKPD, sedangkan dua kelompok pendapatan lainnya hanya ada di PPKD.


1.3 Ketentuan Penerimaan Pendapatan

Beberapa ketentuan pendapatan daerah adalah:
  1. semua pendapatan daerah dilaksanakan melalui rekening kas umum daerah
  2. semua pendapatan harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah
  3. SKPD dilarang memungut pendapatan selain sesuai dengan kewenangannya yang diatur berdasarkan Perda.
  4. Komisi, rabat, potongan atau pendapatan lainnya dengan nama apapun dan dalam bentuk apapun yang dapat dinilai dengan uang merupakan pendapatan daerah.
  5. Pengembalian atas kelebihan pendapatan harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah dan diperlakukan sesuai dengan ketentuan dalam Standar Akuntansi Pemerintah (SAP).
  6. SKPD dilarang menggunakan langsung pendapatan untuk membiayai pengeluaran/belanja, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.


1.4 Pengakuan dan Pengukuran Pendapatan

Sebagaimana dijelaskan dalam rerangka konseptual akuntansi pemerintah paragraf 78, pengakuan dalam akuntansi adalah proses penetapan terpenuhinya kriteria pencatatan suatu kejadian atau peristiwa dalam catatan akuntansi sehingga menjadi bagian yang melengkapi unsur aset, kewajiban, ekuitas, pendapatan, belanja dan pembiayaan, sebagaimana akan termuat dalam laporan keuangan entitas pelaporan yang bersangkutan.
Selanjutnya dalam paragraf 88 dijelaskan bahwa pengakuan pendapatan menurut basis kas diakui pada saat diterima di rekening kas umum negara/daerah atau oleh entitas pelaporan, sedangkan pendapatan menurut basis akrual diakui pada saat timbulnya hal atas pendapatan tersebut. Meskipun sampai saat ini pendapatan diakui dengan basis kas, namum SAP juga telah mencantumkan pengakuan pendapatan dengan basis akrual. Pendapatan diakui dengan asas bruto. Segala biaya yang langsung mengurangi jumlah yang diterima tidak menjadi pengurang dalam melakukan pencatatan biaya tersebut akan dicatat sebagai belanja di tahun anggaran yang sama

1.5 Akuntansi Pendapatan SKPD
Entitas akuntansi, dalam hal ini SKPD, melakukan akuntansi pendapatan sebagai berikut:
  1. Transaksi pendapatan di SKPD dicatat oleh Petugas Penatausahaan Keuangan SKPD (PPK-SKPD). Transaksi ini dicatat harian pada saat kas diterima oleh bendahara penerimaan atau pada saat menerima bukti transfer dari pihak ketiga.
  2. Koreksi atas pengembalian pendapatan (yang tidak berulang), yang terjadi atas pendapatan tahun berjalan, dicatat sebagai pengurang pendapatan. Sedangkan koreksi atas pengembalian pendapatan periode sebelumnya, dicatat sebagai belanja tidak terduga (PP No. 24 Tahun 2005, dicatat sebagai pengurang ekuitas dana lancar, dalam hal ini rekening SiLPA).
  3. Pengembalian yang sifatnya normal dan berulang atas penerimaan pendapatan periode berjalan atau sebelumnya, dicatat sebagai pengurang pendapatan. Akuntansi pendapatan dilaksanakan berdasarkan azas bruto.


Dokumen Sumber yang Digunakan

Dokumen sumber yang digunakan sebagai dasar pencatatan transaksi pendapatan di SKPD ini antara lain Surat Tanda Setoran (STS), Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD), Surat tanda bukti pembayaran dan surat tanda bukti penerimaan lainnya.
Dalam kondisi tertentu, dimungkinkan terjadi pengembalian kelebihan pendapatan yang harus dikembalikan ke pihak ketiga. Jika pengembalian kelebihan pendapatan sifatnya berulang (recurring) baik yang terjadi di periode berjalan atau periode sebelumnya, dan juga berlaku bagi pengembalian yang sifatnya tidak berulang tetapi terjadi dalam periode berjalan. PPK-SKPD berdasarkan informasi transfer kas dari BUD mencatat transaksi pengembalian kelebihan tersebut dengan jurnal sebagai berikut:
Pendapatan......................xxx

R/K PPKD......................xxx


Pada saat pengembalian kelebihan pendapatan tersebut dilakukan melalui Rekening Kas Daerah, Akuntansi PPKD akan mencatat transaksi pengembalian kelebihan pendapatan tersebut dengan jurnal sebagai berikut :

R/K SKPD.....................xxx

Kas di Kasda.......................xxx

Jika pengembalian kelebihan pendapatan tersebut bersifat tidak berulang (non recurring) dan terkait dengan pendapatan periode sebelumnya, Satuan Kerja tidak melakukan pencatatan. Pencatatan dilakukan oleh Akuntansi PPKD dengan jurnal sebagai berikut:


SiLPA..........................xxx

Kas di Kasda...................xxx


1 Comment:

  1. Xclmedia said...
    Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

Post a Comment



Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda