Blogger Template by Blogcrowds

Pengantar Pajak Penghasilan

Definisi dan Dasar Hukum Pajak Penghasilan

Pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan terhadap wajib pajak atas penghasilan yang diterimanya atau diperoleh dalam satu tahun pajak. Berdasarkan pengertian di atas, ada beberapa istilah yang harus dipahami dengan baik yaitu subjek pajak, objek pajak, wajib pajak dan tahun pajak. Subjek pajak dapat diartikan sebagai pihak yang dapat dikenai kewajiban untuk membayar pajak. Subjek pajak diantaranya adalah orang pribadi dan badan. Istilah kedua adalah Penghasilan. Penghasilan merupakan objek pajak penghasilan. Objek pajak dapat diartikan sebagai sasaran atau apa yang dikenai pajak. Dengan demikian sasaran dari pajak penghasilan adalah penghasilan. Wajib Pajak (WP) adalah subjek pajak (orang pribadi/Badan) yang telah memenuhi kewajiban subjektif dan objektif. Tahun pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan satu tahun takwim (kalender). Dengan demikian, pajak penghasilan yang terutang dan harus dibayar oleh Wajib Pajak dihitung dari seluruh penghasilan yang diperolehnya dalam tahun pajak.
Pajak Penghasilan diatur dengan berbagai regulasi dalam bentuk Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), Keputusan Presiden, Keputusan Menteri Keuangan (KMK), Peraturan Dirjen Pajak maupun Surat Edaran Dirjen Pajak. Regulasi dalam bentuk UU yang menjadi landasan hukum Pajak Penghasilan adalah:
  1. UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh).
  2. UU No. 7 Tahun 1991 tentang Perubahan Pertama terhadap UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
  3. UU No. 10 Tahun 1994 tentang Perubahan Kedua atas UU No. Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
  4. UU No. 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
  5. UU No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan

Karakteristik Umum Pajak Penghasilan di Indonesia
  1. Menurut golongannya, pajak penghasilan adalah pajak langsung.
  2. Menurut sifatnya, pajak penghasilan adalah pajak subjektif.
  3. Menurut lembaga pemungutnya, pajak penghasilan adalah pajak pusat.
  4. Menurut stelselnya, pajak penghasilan menganut stelsel campuran.
  5. Menurut asas pemungutannya, pajak penghasilan menggunakan asas sumber dan asas domisili.

Subjek Pajak, Bukan Subjek Pajak dan Kewajiban Pajak Subjektif

Subjek pajak adalah pihak-pihak yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dapat dikenai kewajiban untuk membayar pajak. Subjek pajak penghasilan adalah pihak-pihak yang menurut ketentuan peraturan perundang-udangan pajak penghasilan dapat dikenai kewajiban untuk membayar pajak penghasilan. Menurut Undang-undang No 17 Tahun 2000 Tentang Pajak Penghasilan yang merupakan perubahan ketiga dari Undang-undang No. 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan, Subjek Pajak Penghasilan meliputi:

  1. Orang pribadi. Orang pribadi sebagai Subjek Pajak Penghasilan dapat bertempat tinggal atau berada di Indonesia ataupun di luar Indonesia.
  2. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan merupakan Subjek Pajak pengganti, menggantikan mereka yang berhak yaitu ahli waris. Penunjukan warisan yang belum terbagi sebagai Subjek Pajak pengganti dimaksudkan agar pengenaan pajak atas penghasilan yang berasal dari warisan tersebut tetap dapat dilaksanakan.
  3. Badan. Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan terbatas, Perseroan komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, Dana pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, Lembaga, Bentuk usaha tetap, Bentuk badan lainnya termasuk reksadana.
Badan Usaha Milik Negara dan Daerah merupakan Subjek Pajak tanpa memperhatikan nama dan bentuknya, sehingga setiap unit tertentu dari badan Pemerintah, misalnya lembaga, badan, dan sebagainya yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan untuk memperoleh penghasilan merupakan Subjek Pajak.
Namun demikian unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria berikut tidak termasuk sebagai Subjek Pajak, yaitu:
  1. Dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  2. Dibiayai dengan dana yang bersumber dari APBN atau APBD
  3. Penerimaan lembaga tersebut dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Daerah
  4. Pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara

4. Bentuk Usaha Tetap (BUT).
BUT adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang dapat tempat kedudukan manajemen, kantor cabang perusahaan, kantor perwakilan, gedung kantor, pabrik, bengkel, dll.

2 Comments:

  1. AC said...
    Kami menyediakan aplikasi gaji karyawan untuk membantu hitung pajak penghasilan. Silakan download di website kami.
    Ghufron Ardiansyah said...
    Sumbernya ada ga mas?

Post a Comment



Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda